Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 8 gru 2021 · MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

  2. Dalam praktiknya, MA memiliki 4 fungsi utama yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, dan nasihat.

  3. Fungsi Mengatur: MA dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU. Produk hukumnya adalah Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain-lain. Fungsi Nasehat: MA dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Contohnya kepada presiden dalam rangka ...

  4. 12 kwi 2019 · Tugas-tugas Mahkamah Agung diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2, termasuk menjelaskan fungsi dan wewenang MA, di antaranya yaitu untuk mengadili pada tingkat kasasi, melakukan peninjauan kembali, memutuskan sengketa, menguji perundang-undangan dan sebagainya.

  5. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandai berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK yang bersifat sementara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. Setelah bekerja penuh selama lima tahun, hakim konstitusi periode pertama (2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang masuk.

  6. Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 14 - 21 Oktober 1999. Perubahan meliputi 9 Pasal 16 Ayat.

  7. 23 lis 2015 · MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang MA. Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU

  1. Ludzie szukają również