Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Fungsi Nasehat: MA dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Contohnya kepada presiden dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. Fungsi Administratif: MA mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan. Referensi. Asshiddiqie, Jimly. 2005.

  2. Dalam praktiknya, MA memiliki 4 fungsi utama yakni fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, dan nasihat.

  3. Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1 - 9 November 2001. Perubahan meliputi 23 Pasal yang tersebar dalam tujuh bab.

  4. Latar Belakang Amandemen Ketiga. Amandemen ketiga dilatarbelakangi oleh masih adanya kelemahan sistematika dan substansi undang-undang dasar pasca perubahan, yakni: Inkonsistensi dalam penjabaran sejumlah pasal, seperti pasal wewenang lembaga negara; Kerancuan sistem pemerintahan; Sistem ketatanegaraan yang belum jelas

  5. 12 kwi 2019 · Tugas-tugas Mahkamah Agung diatur dalam UUD 1945 pasal 24C ayat 1 dan 2, termasuk menjelaskan fungsi dan wewenang MA, di antaranya yaitu untuk mengadili pada tingkat kasasi, melakukan peninjauan kembali, memutuskan sengketa, menguji perundang-undangan dan sebagainya.

  6. Kemudian setelah Amandemen Mahkamah Agung mempunyai fungsi : peradilan,pengawasan,penasehat dan lain-lain. Karena berdiri terpisah dari lembaga lainya. Untuk itu terdapat syarat-syarat untuk pengisian jabatan dalam Mahkamah Agung terutama untuk Hakim Agung ,panitera, dan panitera pengganti.

  1. Ludzie szukają również