Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 8 gru 2021 · MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

  2. 23 lis 2015 · MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang MA. Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU

  3. MA: Setelah amandemen, MA membawahi badan peradilan dalam wilayah peradilan umum peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. MK: Bersama MA, MK memegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menguji UU terhadap UUD.

  4. Sejak tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali. Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1 - 9 November 2001. Perubahan meliputi 23 Pasal yang tersebar dalam tujuh bab.

  5. Setelah dilakukan amandemen yang ke 3 pada Undang-Undang Dasar 1945 maka kedudukan Mahkamah Agung bukan lagi satu-satunya lembaga kekuasaan kehakiman yang tertinggi. Sekitar tahun 2003 muncul lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi.

  6. Badan Yudikatif bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada awal reformasi, telah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.

  7. Amandemen ketiga dilatarbelakangi oleh masih adanya kelemahan sistematika dan substansi undang-undang dasar pasca perubahan, yakni: Inkonsistensi dalam penjabaran sejumlah pasal, seperti pasal wewenang lembaga negara; Kerancuan sistem pemerintahan; Sistem ketatanegaraan yang belum jelas; Belum adanya budaya taat berkonstitusi

  1. Ludzie szukają również