Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 11 lis 2024 · Menurut Al-Ghazali, ijtihada adalah saat seorang mujtahid mengerahkan seluruh kemampuan dalam usaha menemukan hukum syariat. Definisi ini menekankan bahwa ijtihad bukanlah sekadar opini pribadi; ia adalah proses yang memerlukan ilmu yang mendalam dan pemahaman yang luas terhadap syariat.

  2. 5 mar 2024 · Ijtihad dianggap sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadis. Tujuan Ijtihad adalah memberikan petunjuk hidup kepada manusia untuk mencari jalan keluar terhadap suatu permasalahan yang tidak ada dalilnya dalam Al-Quran dan Hadis.

  3. 6 paź 2023 · ijtihad adalah konsep penting dalam Islam yang memungkinkan pemikiran kritis, penyesuaian dengan perubahan sosial, dan pengembangan hukum Islam. Ijtihad memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga relevansi Islam dalam masyarakat yang terus berkembang.

  4. Artikel ini membahas tentang pentingnya ijtihad untuk menemukan status hukum Islam tentang masalah ketika al-Qur'an diam dan tidak memberikan penjelasan, sementara di Sunnah juga tidak dapat ditemukan. Tapi seberapa jauh hal-hal itu dapat dimasukkan ke dalam kerangka ijtihad.

  5. pemikir hukum Islam K.H. Ali Yafie ingin memposisikan ijtihad dalam ajaran Islam secara utuh dengan metodologi dan pemikirannya. K.H. Ali Yafie berpandangan bahwa ijtihad berangkat dari isu kebebasan berfikir (rijdenken) dan kebebasan manusia (Vrijheid), asumsi tersebut berdasarkan pada dicetuskannya hal tersebut sebagai semboyan yang melambangkan

  6. 8 lis 2024 · Dalam terminologi hukum Islam, ijtihad didefinisikan sebagai usaha maksimal seorang ahli fikih untuk menggali dan menetapkan hukum syariat dari dalil-dalil yang rinci. Tujuan utama ijtihad adalah memberikan solusi hukum bagi permasalahan yang tidak memiliki ketetapan jelas dalam teks-teks suci Islam.

  7. 15 sty 2024 · Metode pengambilan hukum (manhaj istinbathul ahkam) merupakan metode yang digunakan para ulama dalam memproduksi hukum syariat. Adapun aktivitas pengambilan hukum (istinbathul ahkam) yang dilakukannya, terkenal dengan sebutan ijtihad. Sedang para ulama yang mempunyai kompetensi dan menekuni bidang ijtihad disebut sebagai mujtahid.