Search results
6 lip 2021 · Fungsi DPR. Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya: 1. Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
- Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945 dan Fungsi DPR
Seperti yang tertulis dalam Pusat Perancangan Undang-Undang...
- Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Menurut UUD 1945 dan Fungsi DPR
9 mar 2022 · Fungsi legislasi DPR. Dilansir dari situs DPR.go.id, dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
25 lis 2021 · Seperti yang tertulis dalam Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, disebutkan bahwa UUD 1945 telah menjelaskan DPR RI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Lembaga ini berperan untuk melengkapi tiga fungsi utama, mulai dari menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Lantas, seperti apa sebenarnya fungsi-fungsi ...
Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
5 lip 2017 · Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) – proglegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode tertentu.
27 lip 2022 · Sebagai perwakilan rakyat, dalam konsep trias politika, DPR memiliki peranan lembaga legislatif. Lembaga legistlatif berfungsi membuat undang-undang, serta berperan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif.
22 lip 2024 · Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 17/2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.