Search results
Legislative review dan executive review adalah upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut sebagaimana yang diatur dalam konstitusi pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 dan UU 12/2011.
A. Executive review Eksekutif review adalah segala bentuk produk hukum pihak eksekutif diuji oleh baik kelembagaan dan kewenangan yang bersifat hierarkis. Dalam konteks ini yang diperkenalkan istilah control internal yang dilakukan oleh pihak itu sendiri terhadap produk hukum yang dikeluarkan baik yang berbentuk regeling
• Salah satu contoh pengujian oleh lembaga eksekutif (executive review) adalah dalam pengujian Peraturan Daerah (Perda). Executive Review adalah segala bentuk produk hukum pihak eksekutif diuji oleh baik kelembagaan dan kewenangan yang bersifat hierarkis. • Sasaran objek executive review adalah peraturan yang bersifat regeling
Secara singkat, disampaikan oleh Mohamad Yudha Prawira, “Executive Review adalah wewenang yang dimiliki oleh Gubernur dalam membatalkan Perda Kabupaten/kota dan Kementerian 14Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membatalkan Perda Provinsi.”
26 cze 2019 · Penelitian ini akan menjawab bagaimana aspek hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dan kedudukan executive review dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia.
perundang-undangan (executive review/ administrative review) dilakukan untuk menilai implementasi maupun kondisi hukum suatu peraturan perundang-undangan apakah peraturan perundang-undangan tersebut masih dipertahankan, atau direvisi, ataupun dicabut sedangkan
Executive review adalah salah satu jenis pengujian peraturan perundang-undangan selain legislative review dan judicial review. Dinamakan executive review karena pengujian peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan oleh lembaga yang termasuk ke dalam lingkup kekuasaan eksekutif.