Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Analisis data hukum normatif memiliki kontribusi besar terhadap pengembangan hukum. Dengan mengidentifikasi kesenjangan dalam norma-norma yang ada, penelitian ini membuka peluang untuk mereformasi atau memperbaiki hukum yang mungkin sudah usang atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  2. 29 sie 2023 · Arti due process of law adalah proses hukum yang adil. Proses hukum yang adil ini berupa penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan (yang dirumuskan adil) secara formal dan juga mengandung jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang warga negara.

  3. 18 paź 2022 · Pendekatan dalam penelitian hukum yang pertama adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini memiliki arti sebagai pendekatan penelitian yang dilakukan dengan melakukan telaah terhadap semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani oleh peneliti.

  4. Analisis statisitik bersifat menjelaskan suatu level / tingkatan dengan petunjuk-petunjuk tertentu yang menjadi dasar suatu variable untuk dianalisa. Dimana analisis statisitik ini harus didukung dengan adanya sebab-akibat (causal story) yang mengindikasikan objek tertentu untuk diamati tingkat korelasinya.

  5. empiris atau penelitian hukum sosiologis. Sasaran data pada data primer yaitu data yang ditemukan langsung oleh peneliti di lapangan. Metode yang digunakan sama dengan metode penelitian sosial pada umumnya karena perumusan hipotesis merupak cara yang terbaik dalam penelitian ini. Analisis pembenarannya lebih akurat menggunanakan analisis

  6. 15 lip 2022 · Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum yang dilakukan karena adanya kekosongan hukum atau kekosongan undang-undang. Namun, dalam penemuan hukum terdapat beberapa metode dan asas yang perlu Anda pahami. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

  7. 7 mar 2022 · Ada berbagai jenis metodologi penelitian hukum yang bisa digunakan dalam melakukan penelitian hukum, guna menguraikan suatu permasalahan hukum kontemporer, diantaranya yaitu: Metode Penelitian Hukum Normatif (Yuridis Normatif), Metode Penelitian Hukum Empiris (Yuridis Empiris), dan Metodologi Penelitian Socio Legal.