Search results
30 kwi 2019 · Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berusaha meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan cara membuat Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri.
Bagi Anda yang pindah dan menetap ke luar negeri, cukup melakukan lapor diri melalui portal PEDULI WNI, dan tanda bukti lapor diri akan langsung dikirimkan ke email Anda. Portal PEDULI WNI memfasilitasi lapor diri kedatangan, perpindahan, dan kepulangan.
Secara garis besar, Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan mengatur anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Ada juga kewajiban lain yang wajib dipatuhi oleh orang tua angkat WNA, yakni orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pelaksanaannya harus dilakukan di Indonesia mengenai pengangkatan anak WNI oleh WNA. PP No. 54 Tahun 2007 Pasal 24 menjelaskan bahwa “Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar
2 wrz 2021 · 1. Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 tahun. 2. Mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon. 3. Membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri RI melalui perwakilan RI setempat. Tata cara adopsi anak oleh WNi dan WNA adopsi anak oleh WNI. 1.
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, harus memenuhi syarat: melalui lembaga pengasuhan anak. Selain itu, calon orang tua angkat (COTA) Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat: memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.