Search results
Menurut Nyoman (1987:148), kawasan wisata adalah “sesuatu yang menarik dan bernilai untuk dikunjungi dan dilihat; atau sesuatu yang dapat menjadi daya tarik bagi seseorang atau wisatawan untuk berkunjung ke suatu
Pada Bab I Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mendefinisikan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
pariwisata adalah segala aktivitas wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Definisi pariwisata dapat dilihat dari berbagai perspektif dan tidak memiliki batasan-batasan. Para ahli pariwisata banyak yang
oleh para ahli-ahli pariwisata, seperti organisasi pariwisata dunia (World Tourism Organization) yang mengemukakan definisi pariwisata sebagai berkut: “The activities of persons travelling to and staying in places outside their usual environment for not more than one consecutive year for
Menurut Sugiama (2011) bahwa wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata untuk maksud beristirahat/berlibur, berbisnis, atau untuk perjalanan lainnya seperti berobat, kunjungan keagamaan dan untuk perjalanan
tujuan wisatawan. Bermacam-macam pendapat para ahli mengenai pengertian pariwisata diantaranya yaitu: 1. Menurut Gamal Suwantoro (2004), kepariwisataan adalah suatu proses kepergian sementara dari seorang, lebih menuju ketempat lain diluar tempat tinggalnya. Dorongan kepergiannya adalah karena berbagai kepentingan baik karena
a. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. b. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata