Search results
Perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam KUHD dan perundang-undangan di luar KUHD. Namun, dalam KUHD sendiri tidak dijelaskan pengertian resmi istilah perusahaan itu. Definisi perusahaan secara resmi dirumuskan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Definisi perusahaan tidak dijelaskan secara resmi dalam KUHD, namun definisi Perusahaan secara resmi dirumuskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Pengertian perusahaan dirumuskan dalam Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan memberi definisi perusahaan sebagai berikut : “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pada Pasal 1 angka 1 memberikan definisi perusahaan sebagai berikut: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mela- kukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun
TINJAUAN UMUM TENTANG PERUSAHAAN A. Pengertian Perusahaan Perusahaan (bedriiff) adalah suatu pengertian ekonomis yang banyak dipakai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Seseorang yang mempunyai perusahaan disebut pengusaha. C.S.T Kansil berpendapat bahwa seseorang baru dapat dikatakan
Menurut Rachmadi Usman, dengan mengacu pada pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 meliputi bentuk usaha ( company ) dan sekaligus jenis usaha ( business ).