Search results
25 lut 2023 · Penasaran apa saja dalil dalam Alquran yang membahas tentang syarat adanya wali dalam akad nikah? Berikut dalil, terjemahan dan tafsir menurut Kemenag RI. ADVERTISEMENT. Surat Al-Baqarah Ayat 232.
- Ketentuan dan Syarat Wali Nikah Menurut Hukum Islam
Wali Nikah menurut Hukum Islam. Foto: Pexels. Mengutip buku...
- Ketentuan dan Syarat Wali Nikah Menurut Hukum Islam
14 gru 2017 · Pertama, Islam. Seorang wali ataupun saksi nikah harus beragama islam. Dengan demikian apabila wali tersebut kafir, maka pernikahan tidak akan sah, kecuali dalam beberapa kasus yang akan diterangkan di tempat terpisah.
23 lut 2011 · Sangat dianjurkan mengumumkan pernikahan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, "Umumkanlah pernikahan kalian’ (HR. Imam Ahmad. Dihasankan dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 1072). Adapun syarat untuk wali, sebagai berikut: 1.Berakal. 2.Baligh. 3.Merdeka (bukan budak). 4.Kesamaan agama.
Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.
26 wrz 2024 · Merujuk pada sumber sebelumnya, berikut adalah syarat-syarat wali yang harus dipenuhi menurut syariat Islam: ADVERTISEMENT. Adil. Islam. Baligh. Laki-laki. Merdeka (tidak dalam status perbudakan) Tidak fasik (melakukan dosa besar), kafır, atau murtad (keluar dari agama Islam) Tidak sedang ihram haji atau umrah.
29 wrz 2022 · Wali Nikah menurut Hukum Islam. Foto: Pexels. Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, wali nikah adalah orang yang menikahkan seorang perempuan dengan calon suaminya. Jika mengacu pada hukum Islam, wali nikah harus berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari pihak wanita.
Persamaan pendapat antara kedua ulama tersebut adalah wali harus seorang islam, dewasa dan berakal, sedangkan perbedaannya menurut ulama Syâfi'îyah wali harus laki-laki dan adil sementara ulama hanafiyah membolehkan seorang fasik dan wanita menjadi wali.