Search results
WALI NIKAH DALAM PANDANGAN MAZHAB HANAFI DAN SYAFI'I DAN RELEVANSINYA DENGAN UU. NO. 1 TAHUN 1974 ... Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia (Human Rights Protection in Perspective Indonesian State Law) ... Fadli Andi Natsif Pembalikan Beban Pembuktian terhadap Tindak Pidana Al-qadzf Perspektif Hukum Pidana Islam ...
berjudul “Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil” dapat penulis selesaikan meskipun banyak hambatan dan tantangan.
TENTANG WALI HAKIM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa keabsahan suatu pernikahan menurut agama Islam ditentukan antara lain oleh adanya wali nikah. Karena itu apabila wali nasab tidak ada, atau maqfud (tidak diketahui dimana keberadaannya) atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kasus hukum judicial review tentang pernikahan beda agama pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU XX/2022 serta pertimbangan hukumnya dalam perspektif kepastian hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (normatif legal
Isu tentang hak dan kedudukan wali nikah dalam hukum Islam merupakan salah satu objek perdebatan dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Para ulama mazhab, bahkan hingga saat ini belum mencapai kesepakatan tentang hukum pernikahan yang dilakukan t...
Abstract. Masalah Hak Asasi Manuisa (HAM) pada saat ini sudah ber-kembang sedemikian rupa. Mesikpun dalam pembi-caraan sehari-hari term 'HAM' sering diucapkan secara umum, tetapi dalam Kenyataannya dapat diklasifikasikan da-lam berbagai bidang kehidupan.
Islam meletakkan norma dasar bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang terpenuhi rukun dan syaratnya. Salah satu rukun yang ada dalam perkawinan adalah wali nikah. Wali nikah menurut para ulama terbagi menjadi dua yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab yaitu wali