Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Secara garis besar, Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan mengatur anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

  2. 14 gru 2017 · Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah.

  3. Wali dalam konteks hukum Islam, memiliki peran sebagai pemberi izin dalam perkawinan perempuan, mengingat wali merupakan syarat sah dari perkawinan yang tidak bisa ditawar-tawar.

  4. 15 kwi 2019 · Pernikahan tidak sah tanpa wali. Menegaskan wali sebagai salah satu syarat pernikahan, maka pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan tersebut adalah batal sejak awal terjadinya akad, karena ketiadaan salah satu rukun pernikahan, yaitu wali bagi mempelai wanita.

  5. Dasar hukum wali nikah diantaranya terdapat dalam ayat Al- Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 232, sebagai berikut; اَذِإ نَّهُجَاوَزَْأ نَحِْكْ üَ Àَْأ نَّ ÿُوُلُضْعَ لَََف نَُّهَلجََأ نَْغَلبََ َءاسَِّ üلا ُمُتقَّْلَط اَذِإوَ

  6. Berbeda dengan Sudarsono, ia menyatakan bahwa dalam pernikahan terdapat tiga macam wali, yaitu: wali mujbir, wali nasab, wali hakim. Adapun wali mujbir (wali dengan hak memaksa) yaitu wali nikah yang -laki dalam

  7. Wali merupakan salah satu rukun nikah, jika suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali niscaya pernikahan tersebut tidak akan sah. Sedangkan rukun nikah secara keseluruhan menurut jumhur ulama sepakat terdiri atas : 1. Adanya calon suami. 2. Adanya calon isteri. 3. Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita. Akad nikah akan menikahkannya. 4.

  1. Ludzie szukają również