Search results
HUKUM ADAT DAN PERKAWINAN A. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat 1. Pengertian dan Tujuan Perkawinan dalam Hukum Adat Perkawinan, yang dikenal dalam bahasa Indonesia sebagai 'kawin' atau 'nikah', secara hukum diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis dan abadi berdasarkan
15 kwi 2019 · Pernikahan tidak sah tanpa wali. Menegaskan wali sebagai salah satu syarat pernikahan, maka pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan tersebut adalah batal sejak awal terjadinya akad, karena ketiadaan salah satu rukun pernikahan, yaitu wali bagi mempelai wanita.
18 cze 2022 · Studi ini mengkaji tentang integrasi hukum adat dalam hukum perkawinan di indonesia (analisis. UU no. 1 Tahun 1974 dan KHI Indonesia). Dari hasil kajian didapati hasil bahwa aturan adat....
HUKUM PERKAWINAN A. Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan 1. Pengertian Perkawinan Perkawinan yang dalam istilah agama disebut “Nikah” ialah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan di antara seorang pria dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah
ini penulis akan mencoba meneliti dasar-dasar imam mazhab Hanafiyah dan 6\DIL•L\DKPHQHQWXNDQN eberadaan wali dalam pernikahan serta persamaannya dengan Undang-Undang Perkawinan.
berjudul “Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil” dapat penulis selesaikan meskipun banyak hambatan dan tantangan.
Asas-asas perkawinan menurut Hukum Adat antara lain: Perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun, damai, kekal dan bahagia. Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama dan atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat pengakuan dari anggota kerabat.