Search results
hukum perkawinan nasional mengatur tentang perkawinan bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan kebhinekaan hukum yang bersifat lokal dari berbagai macam hukum dan adat istiadat yang berlaku di kalangan masyarakat bangsa Indonesia. PEMBAHASAN 1. Perkawinan Adat Dalam Masyarakat Indonesia
BAB IV: HUKUM WALI DALAM PERNIKAHAN A. Definisi Wali ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-undang Serta KHI .....71 B. Landasan Hukum Pentingnya Wali dalam Hukum Islam dan Undang-undang di Indonesia .....73 C. Syarat-syarat Wali dalam Hukum Islam,
Asas-asas perkawinan menurut Hukum Adat antara lain: Perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun, damai, kekal dan bahagia. Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama dan atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat pengakuan dari anggota kerabat.
Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa
25 wrz 2021 · Keabsahan perkawinan yang diatur dalam UU No.16 tahun 2019  yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa  ‘‘perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing ...
HUKUM ADAT DAN PERKAWINAN A. Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat 1. Pengertian dan Tujuan Perkawinan dalam Hukum Adat Perkawinan, yang dikenal dalam bahasa Indonesia sebagai 'kawin' atau 'nikah', secara hukum diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis dan abadi berdasarkan
bahwa, wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.3 Menurut Hukum Islam, wali nikah itu sangat penting peranan dan keberadaannya, sebab ada atau tidaknya wali nikah menentukan sahnya suatu