Search results
Dasar hukum wali nikah diantaranya terdapat dalam ayat Al- Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 232, sebagai berikut; اَذِإ نَّهُجَاوَزَْأ نَحِْكْ üَ Àَْأ نَّ ÿُوُلُضْعَ لَََف نَُّهَلجََأ نَْغَلبََ َءاسَِّ üلا ُمُتقَّْلَط اَذِإوَ
14 gru 2017 · Dari pemaparan di atas, bisa kita pahami bahwa wali dan dua orang saksi dalam pernikahan harus memiliki 6 persyaratan sebagai berikut: Pertama , Islam. Seorang wali ataupun saksi nikah harus beragama islam.
15 kwi 2019 · Menegaskan wali sebagai salah satu syarat pernikahan, maka pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan tersebut adalah batal sejak awal terjadinya akad, karena ketiadaan salah satu rukun pernikahan, yaitu wali bagi mempelai wanita.
Wali merupakan salah satu rukun nikah, jika suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali niscaya pernikahan tersebut tidak akan sah. Sedangkan rukun nikah secara keseluruhan menurut jumhur ulama sepakat terdiri atas : 1. Adanya calon suami. 2. Adanya calon isteri. 3. Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita. Akad nikah akan menikahkannya. 4.
Adapun dasar hukum melaksanakan akad pernikahan sebagai berikut: Pada dasarnya pernikahan merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Syara'. Beberapa firman Allah yang bertalian dengan disyari'atkannya pernikahan ialah: 1) Firman Allah ayat 3 Surah 4 (An-Nisa'):
Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.
dibahas dalam bab ini adalah wali dalam pernikahan. B. Dasar Hukum Wali Setiap pernikahan harus memerlukan adanya wali. Wali merupakan salah satu rukun dan syarat untuk sah pernikahan. Wali bertanggung jawab menikahkan, karena ia berhak menyatakan persetujuan, perizinan atau penolakan, jika 5Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah ,jilid 7, terj. Kamaludin ...