Search results
Setidaknya ada dua pen dapat mengenai kedudukan wali dalam hukum perkawinan Islam yaitu wali sebagai rukun perkawinan sebagaimana yang di kemukakan ulama Syâfi’îyah dan yang tidak menjadi-kan sebagai rukun tetapi syarat juga tidak mutlak sebagaimana yang dikemukakan ulama Hanafiyah.
B. Hukum Wali yang diwakilkan 1. Pengertian dan Dasar Wakil Wali Nikah Dalam praktik pernikahan wali sebagai salah satu dari rukun nikah mayoritas tidak langsung menikahkan anak perempuanya. Wali kebanyakan mewakilkan kepada orang yang yang dipercayainya atau kepada petugas dari KUA setempat. Istilah wali mewakilkan dikenal dengan Taukil wali dan
11 wrz 2021 · Isu tentang hak dan kedudukan wali nikah dalam hukum Islam merupakan salah satu objek perdebatan dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Para ulama mazhab, bahkan hingga saat ini belum...
Adapun dasar hukum melaksanakan akad pernikahan sebagai berikut: Pada dasarnya pernikahan merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Syara'. Beberapa firman Allah yang bertalian dengan disyari'atkannya pernikahan ialah: 1) Firman Allah ayat 3 Surah 4 (An-Nisa'):
Persamaan pendapat antara kedua ulama tersebut adalah wali harus seorang islam, dewasa dan berakal, sedangkan perbedaannya menurut ulama Syâfi'îyah wali harus laki-laki dan adil sementara ulama hanafiyah membolehkan seorang fasik dan wanita menjadi wali.
Dasar hukum wali nikah diantaranya terdapat dalam ayat Al- Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 232, sebagai berikut; اَذِإ نَّهُجَاوَزَْأ نَحِْكْ üَ Àَْأ نَّ ÿُوُلُضْعَ لَََف نَُّهَلجََأ نَْغَلبََ َءاسَِّ üلا ُمُتقَّْلَط اَذِإوَ
HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM MATERIL. Penulis: Dr. Moh. Ali Wafa, SH., S.Ag., M.Ag. . Editor: Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., SH., M.H., M.A. Cover, Layout & Tata Letak : Fatkhul Arifin Ukuran : 14,5 cm x 21 cm_ xiv + 418 hlmn. ISBN : 978-602-52780-0-6. Ditebitkan oleh : -Syari’ah Mod.