Search results
Setiap peserta didik program PPG diberi Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK yang selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal. Pasal 10. Beban belajar program PPG ditetapkan berdasarkan latar belakang pendidikan/keilmuan peserta didik program PPG dan satuan pendidikan tempat penugasan.
(2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berkualifikasi akademik S-1 PGTK dan PGPAUD, adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(7) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/D IV Non Kependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan T.E.U. Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Buku Perkembangan Guru Tahun 2009/2010 2014/2015 ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang guru dalam tiga hal, yaitu perkembangan data guru dan tutor selama 5 tahun, perkembangan indikator dan parameter guru selama 5 tahun, dan perkembangan kinerja guru SD, SMP, SM selama 5 tahun.
Ijazah SD atau sederajat, Ijazah SMP atau sederajat, Ijazah SMA/SMK atau sederajat, Ijazah S1 atau D4. Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19.
25 wrz 2024 · Sesuai dengan aturan yang berlaku, prioritas PPG Dalam Jabatan yaitu bagi semua guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan administrasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun tersebut.