Search results
Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 menyebutkan bank yang dapat melakukan penyelenggaraan layanan perbankan digital adalah bank umum yang disebutkan dalam UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui adanya perlindungan bagi nasabah dalam penggunaan internet banking saat melakukan transaksi perbankan, disamping itu juga untuk dapat melindungi hak-hak nasabah selaku konsumen jasa perbankan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif.
Adanya Peraturan OJK ini diharapkan bank sebagai penyelenggara layanan perbankan digital selalu mengedepankan menejemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi. Perlindungan represif berupa pertanggungjawaban pihak bank atas pengaduan dari nasabah pengguna layanan perbankan digital.
Abstrak. Jurnal hukum ini memberikan tinjauan pada perlindungan hukum bagi nasabah bank digital di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tentang perlindungan hukum yang...
1. Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. 2. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum
2 wrz 2019 · Beberapa bentuk per lindungan hukum nasabah pengguna fasilitas in ternet banking adalah dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko...
Sumber bahan hukum terdapat sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non- hukum. Hasil penelitian skripsi ini menyatakan bahwa kasus kebocoran data yang mengakibatkan berkurangnya saldo nasabah pada aplikasi BRImo merupakan Perbuatan Melanggar Hukum.