Search results
1 wrz 2020 · Kerangka sistem hukum nasional dibentuk dari kegiatan-kegiatan pembangunan hukum yang mendukung dan menghasilkan berbagai unsur dari sistem hukum nasional. Kegiatan-kegiatan pembangunan tersebut, yaitu materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum, dan pendidikan hukum.
24 wrz 2023 · Sistem hukum nasional adalah kumpulan peraturan hukum yang berlaku di suatu negara dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Setiap negara memiliki sistem hukum nasional yang unik, tergantung pada sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang berlaku di negara tersebut.
dalam membangun hukum nasional yang demokratis, adalah, bagaimana membuat sistem hukum yang kondusif bagi keberagaman sub-sistem, keberagaman substansi, pengembangan bidang-bidang hukum yang dibutuhkan masyarakat, juga kondusif bagi terciptanya kesadaran hukum masyarakat, dan kebebasan untuk melaksanakan hak-hak, dan
Hukum Nasional yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sejatinya merupakan dokumen yang dapat dijadikan acuan bagi para pemangku kepentingan dalam memberikan arah pembangunan hukum nasional. Pada tahun ini penyusunan DPHN akan berfokus pada persoalan Pembangunan udaya Hukum di Indonesia.
6 sie 2023 · Niat dan kesadaran bernegara hukum akan terjaga dan terpelihara, serta termanifestasikan dalam perilaku, manakala warga negara dan penyelenggara negara itu sehat. Ash-shihhah (bahasa Arab) berarti ’sembuh, sehat, selamat dari cela, nyata, benar, dan sesuai dengan kenyataan’. Mengapa harus sehat?
Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan perilaku. Oleh karenanya dalam membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum tersebut.
4 paź 2019 · Rubric of Faculty Members. PEMBENTUKAN BUDAYA HUKUM. Oleh SHIDARTA (Oktober 2019) Dalam buku berjudul “Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan” (Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017), saya menuliskan sebuah naskah berjudul “Dampak Pergeseran Etika dalam Kehidupan Berbangsa”.