Search results
hukum BPK? 1. Perubahan (amandemen) ketiga UUD 1945, yaitu bab VIII A, Pasal 23E, 23F dan 23G; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Pasal 1 Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI, dulu disingkat BEPEKA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.
Apabila dalam LHP BPK diketahui terdapat kerugian negara, maka diketahui subjek penanggung jawab untuk mengetahui penyelesaian kerugian negara/daerah untuk selanjutnya dilakukan penetapan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pasal 3 (1) BPK melaksanakan Pemeriksaan keuangan negara yang meliputi Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (2) Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh