Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. BPK . II. PENGANTAR. Buku yang akan anda baca ini adalah semacam panduan ringkas dan semoga mudah dipahami mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Buku ini disusun untuk membantu masyarakat luas memahami peran, tugas, dan kewajiban BPK dalam menegakkan Pengelolaan Keuangan Negara yang bersih, transparan dan III bertanggung jawab.

  2. Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya ...

  3. 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Ketua adalah Ketua BPK merangkap Anggota BPK. 3.

  4. 1. Lembaga Negara Audit Keuangan. Salah satu hal menarik dari KUHP baru adalah penyebutan “Lembaga Audit Keuangan”. Hal tersebut tercantum di dalam Penjelasan Pasal 603 yang menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.”

  5. Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.

  6. memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dasar hukum atas timbulnya BPK diatur dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23 huruf E yang berbunyi : 1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang

  7. 22 paź 2023 · Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 adalah memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

  1. Ludzie szukają również