Search results
Pemeriksa Keuangan (BPK). Buku ini disusun untuk membantu masyarakat luas memahami peran, tugas, dan kewajiban BPK dalam menegakkan Pengelolaan Keuangan Negara yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Upaya membangun Indonesia baru memerlukan keterlibatan semua lapisan masyarakat. Dalam kaitan itulah, masyarakat perlu
Standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa.
BPK agar dapat berperan dalam penegakan transparansi fiskal sebagaimana diharapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan kembali BPK perlu merehabilitasi kebebasan dan kemandiriannya yang dikekang selama era otoriter Orde Baru. Untuk itu, objek pemeriksaan BPK perlu diperluas untuk dapat memeriksa setiap sen pengelolaan dan pertanggungjawaban
Audit sektor publik adalah kegiatan yang ditujukan terhadap entitas yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD dengan tujuan untuk membandingkan antara kondisi yang ditemukan dan kriteria yang ditetapkan.
memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dasar hukum atas timbulnya BPK diatur dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23 huruf E yang berbunyi : 1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK; 4.
Tujuan Pengadaan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.4. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia; Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;