Search results
BPK . II. PENGANTAR. Buku yang akan anda baca ini adalah semacam panduan ringkas dan semoga mudah dipahami mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Buku ini disusun untuk membantu masyarakat luas memahami peran, tugas, dan kewajiban BPK dalam menegakkan Pengelolaan Keuangan Negara yang bersih, transparan dan III bertanggung jawab.
BPK dan/atau rapat BPK. (4) Subbagian Sekretariat Anggota III mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota III BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK.
Adapun tujuan dibentuknya BPK adalah sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai perwujudan pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945.
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Ketua adalah Ketua BPK merangkap Anggota BPK. 3. Wakil Ketua adalah Wakil Ketua BPK merangkap Anggota. BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Kewenangan BPK untuk melaksanakan pemeriksa.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri. dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 23E. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
A tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23 huruf E, BPK adalah satu- satunya lembaga eksternal yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.