Search results
24 maj 2024 · Kata tidak baku adalah kata yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kebalikan dari kata baku, kata ini tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan tidak mengikuti Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) atau EYD (Ejaan Yang Disempurnakan).
8 sty 2022 · Bahasa Indonesia terdiri dari ragam kata baku dan tidak baku. Kata baku sendiri biasanya digunakan dalam forum-forum resmi, seperti pidato kenegaraan hingga dunia pendidikan. Penggunaan kata baku dan tidak baku seringkali terjadi kesalahan dalam penulisannya.
7 wrz 2021 · tirto.id - Kata baku adalah kata yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku di dalam bahasa Indonesia. Sementara kata tidak baku adalah kata-kata yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. Saat ini, kita memakai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) sebagai standarnya.
30 paź 2023 · Adalah kata yang penulisannya tidak sesuai dengan ejaan maupun kaidah bahasa Indonesia yang benar. Artikel ini akan membahas daftar kata baku dan tidak baku dalam bahasa Indonesia, yang sering dijumpai.
14 kwi 2023 · Kata tidak baku secara umum kemudian bisa didefinisikan sebagai ragam kata atau bahasa yang penulisan dan pengucapannya tidak mengikuti aturan atau standar yang telah ditetapkan. Dalam bahasa Indonesia, kata tidak baku ini tidak sesuai dengan EYD, PUEBI, maupun KBBI.
2 dni temu · Liputan6.com, Jakarta Kata tidak baku merupakan bentuk kata yang tidak mengikuti kaidah atau aturan baku dalam suatu bahasa. Dalam konteks bahasa Indonesia, kata tidak baku adalah kata-kata yang penulisan dan pengucapannya tidak sesuai dengan pedoman Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), serta tata bahasa baku bahasa Indonesia.
(1) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi peme- rintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. (2) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2