Search results
18 cze 2024 · Bisnis, JAKARTA — Sejak pandemi lalu, Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan dana untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Sesuai namanya, bantuan sosial ini ditujukan khusus kepada pelaku UMKM.
Panduan Mendapatkan Bantuan UMKM: Syarat dan Cara Daftarnya. Bantuan UMKM adalah program pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Bantuan ini diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai langsung hingga pelatihan dan akses permodalan.
8 lip 2021 · Ada setidaknya tiga jenis usaha yang masuk dalam kategori UMKM dan berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial khusus. Usaha-usaha tersebut yaitu: Usaha Mikro : omsetnya sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun dan aset bersihnya maksimal Rp 50 juta di luar tanah dan bangunan.
29 sie 2020 · Pemerintah resmi menggulirkan program bantuan langsung tunai atau BLT bagi pelaku UMKM. Dalam program ini, setiap pelaku usaha akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. Tujuannya untuk memperkuat ketahanan bisnisnya di tengah pandemi corona.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) bulan Maret 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.
2 dni temu · Melihat permasalahan ini, pemerintah Indonesia meluncurkan program pembiayaan yang dikenal dengan Ultra Mikro atau UMi. Program ini ditujukan sebagai dukungan finansial mikro yang bertujuan untuk memperluas jangkauan bantuan modal usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil dan koperasi yang belum dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Perbesar.
17 wrz 2020 · Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.