Search results
18 cze 2024 · Bisnis, JAKARTA — Sejak pandemi lalu, Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan dana untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Sesuai namanya, bantuan sosial ini ditujukan khusus kepada pelaku UMKM.
Panduan Mendapatkan Bantuan UMKM: Syarat dan Cara Daftarnya. Bantuan UMKM adalah program pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Bantuan ini diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai langsung hingga pelatihan dan akses permodalan.
6 lis 2021 · JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menyalurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang merupakan stimulus untuk pendongkrak berjalannya usaha UMKM. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk masing-masing UMKM.
2 sie 2021 · Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (kemenkop) melalui akun Instagram resminya mengumumkan jadwal pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. Bantuan dana hibah tersebut akan disalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro pada Juli, 1 juta pada periode Agustus, dan 500 ribu pada September 2021.
8 lip 2021 · Ada setidaknya tiga jenis usaha yang masuk dalam kategori UMKM dan berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial khusus. Usaha-usaha tersebut yaitu: Usaha Mikro : omsetnya sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun dan aset bersihnya maksimal Rp 50 juta di luar tanah dan bangunan.
5 lip 2021 · Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Setiap usaha mikro mendapatkan bantuan dana segar atau cash Rp 1,2 juta, yang penyalurannya dilakukan pada Juli hingga September.
17 wrz 2020 · Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.