Search results
8 lip 2021 · Pemerintah memberikan bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap usaha milik masyarakat. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong sektor tersebut agar tetap eksis di tengah pandemi. Apa Itu Bantuan UMKM?
- Ada Bantuan Rp 1,2 Juta bagi UMKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pemerintah memperpanjang stimulus kredit usaha mikro kecil...
- Ada Bantuan Rp 1,2 Juta bagi UMKM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
18 cze 2024 · Bisnis, JAKARTA — Sejak pandemi lalu, Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan dana untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Sesuai namanya, bantuan sosial ini ditujukan khusus kepada pelaku UMKM.
17 wrz 2020 · Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.
27 lut 2023 · Bantuan UMKM adalah bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM yang disalurkan oleh pemerintah melalui 2 kementerian, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial. Arusnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang sasarannya adalah pelaku usaha mikro.
5 lip 2021 · Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Setiap usaha mikro mendapatkan bantuan dana segar atau cash Rp 1,2 juta, yang penyalurannya dilakukan pada Juli hingga September.
16 kwi 2021 · KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT UMKM ini disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
20 kwi 2021 · Pemerintah memperpanjang stimulus kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga tahun ini. Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.