Search results
11 paź 2022 · Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan 14 asas yakni tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, dan ekoregion.
15 maj 2023 · Asas hukum agraria penguasaan oleh negara ini diperjelas dalam Pasal 1 UUPA yang intinya menerangkan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam di dalamnya merupakan kekayaan nasional dan memiliki hubungan abadi dengan bangsa Indonesia.
19 cze 2024 · Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan 14 asas menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 yang meliputi: Asas tanggung jawab negara. Asas ini menegaskan bahwa negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam yang akan memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi saat ini atau di masa depan.
9 mar 2022 · Asas lestari adalah salah satu asas pemanfaatan sumber daya alam. Di mana dalam mengelola sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan dan tetap menjaga keseimbangan dalam. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 2 Tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, asas kelestarian dan keberlanjutan adalah:
tentang pengelolaan SDA, termasuk tanah, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Diantara ketentuan tersebut, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang disebut juga dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), menetapkan bahwa unsur-unsur keagrarian meliputi ketentuan sebagai
Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 dan penjelasannya telah memberikan ketentuan tentang asas-asas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Kebijakan merupakan peran kritis pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia dalam menjaga keberlanjutan dan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan. Indonesia, sebagai negara kaya akan keanekaragaman alam, menghadapi tantangan serius dalam merancang kebijakan