Search results
12 kwi 2023 · Asas-asas Pemilu. Penyelenggaraan pemilu dilangsungkan dengan menerapkan 6 asas. Asas tersebut meliputi jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia. Keberadaan asas ini untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu berlangsung demokratis dan transparan.
3 paź 2022 · Terbaru, asas pemilihan umum diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut. Asas- asas pemilu tersebut sering disingkat "LUBER" dan "JURDIL".
23 cze 2023 · Asas-Asas Pemilu. Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas-asas pemilu ini adalah sebagai berikut.
30 sty 2024 · Asas Pemilu di Indonesia. Merujuk pada Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, terdapat enam asas yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu, di antaranya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas tersebut juga dikenal dengan istilah Luber-Jurdil.
19 paź 2023 · Apa yang dimaksud dengan pemilu? Seuai dengan yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 22 E ayat 1 dan 2, bahwa pemilihan umum (pemilu) adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presdien dan Wakil Presiden dan DPRD yang dilaksanakan 5 tahun dengan asas LUBERJURDIL.
10 sty 2023 · Asas-asas Pemilu merupakan pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia. Adapun Asas-asas Pemilu di Indonesia yakni LUBER dan JURDIL. LUBER adalah Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL adalah Jujur dan Adil.
15 sty 2020 · Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.