Search results
7 mar 2024 · Menurut J.G. Starke, sumber-sumber hukum internasional terdiri dari: [3] custom atau kebiasaan internasional; traktat; keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase; juristic works atau karya-karya yuridis; dan. keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.
24 paź 2024 · Menjawab pertanyaan pertama Anda tentang pengertian hukum internasional, pada dasarnya, hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Inilah yang membedakan dengan hukum nasional negara masing-masing yang hanya mengatur entitas berskala nasional.
12 paź 2023 · Diara Astawa (2014), setiap hukum yang berlaku di suatu negara, termasuk halnya hukum internasional, memiliki asas-asas atau prinsip yang tegas dan jelas. Adapun 6 asas hukum internasional terdiri atas asas teritorial, asas kebangsaan, asas kepentingan, ne bis in idem, pacta sunt servanda, jus cogens, serta inviolability dan immunity. Berikut ...
17 wrz 2020 · Pengertian Hukum Internasional. Yang dimaksudkan dengan Hukum Internasional dalam bahasan ini adalah Hukum Internasional Publik. Hukum Internasional adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan/atau lembaga-lembaga internasional.
Hukum Internasional adalah ilmu pengetahuan tentang hak-hak yang terdapat di antara bangsa-bangsa atau negara-negara atau kewajiban- kewajiban yang bertalian dengan hak-hak tersebut ( Vattel ).
24 mar 2022 · Hukum internasional adalah sekumpulan aturan hukum yang berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat internasional. Istilah ini pertama kali disampaikan oleh Jeremy Bentham. Lalu apa itu hukum internasional? Berikut serba-serbinya yang dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin.
12 sie 2012 · Menurut Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional sumber hukum internasional dapat diklasifikasikan atas dua golongan sebagai berikut: Sumber-sumber utama atau sumber-sumber primer, yang terdiri atas perjanjian-perjanjian Internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip Hukum Umum.