Search results
SPT Masa maupun SPT Tahunan merupakan jenis SPT yang dibedakan berdasarkan jangka waktu pelaporan. Perlu diingat bahwa SPT merupakan singkatan untuk istilah Surat Pemberitahuan bukan Surat Pemberitahuan Tahunan.
- SPT: Kategori Surat Pemberitahuan Pajak serta Sanksinya - OnlinePajak
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan laporan pajak yang...
- SPT: Kategori Surat Pemberitahuan Pajak serta Sanksinya - OnlinePajak
26 sty 2023 · SPT Masa PPN merupakan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan transaksi barang atau jasa kena pajak yang telah dibuatkan e-Fakturnya. Setelah melakukan rekonsiliasi pajak, PKP wajib membayarkan PPN Terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN setiap masa pajak.
21 kwi 2023 · Jika SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan jenis SPT Masa PPh merupakan surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan (PPh). Mekari Klikpajak akan menunjukkan apa saja jenis SPT Masa PPh dan PPN serta prosedur pelaporannya.
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. SPT juga dibagi menjadi 2 kategori, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. Jika Anda tidak melaporkan SPT tepat pada waktunya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian e-SPT secara online dan real time melalui internet.
24 sty 2023 · SPT Masa berupa surat pemberitahuan dalam satu masa pajak. SPT Masa diterapkan untuk 10 jenis pajak yang sudah diatur dalam peraturan perpajakan. Tiga golongan utama pada SPT Masa di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
11 kwi 2022 · Batas pelaporan SPT Tahunan badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Wajib Pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April. Sementara itu, SPT Masa digunakan oleh Wajib Pajak badan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pajak dari pihak lain.