Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), yang berbunyi: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan ...
Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945.
28 maj 2023 · Hari Amnesti Internasional (Amnesty Internasional Day) diperingati pada tanggal 28 Mei setiap tahunnya. Peringatan ini bertujuan untuk mengkampanyekan kesadaran akan hak asasi manusia (HAM) di seluruh dunia. Hari Amnesti ini mengajak semua orang dari semua bangsa, budaya, dan ras untuk berpartisipasi dalam melindungi hak asasi manusia.
7 paź 2021 · Mengacu Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa hanya Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Ketentuan ini sempat berubah dalam konstitusi UUD Sementara 1950.
6 paź 2021 · Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden telah mengirimkan surat ke DPR terkait pemberian amnesti pada 29 September 2021 lalu. Saat ini, proses pemberian amnesti tinggal menunggu respons DPR.
7 lut 2020 · Hak preogratif presiden. Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).
12 lis 2021 · Setelah mengalami amandemen pasal 14 UUD 1945 berubah menjadi dua ayat, yaitu: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.