Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), yang berbunyi: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan ...

  2. 22 lip 2019 · Pemberian grasi dan rehabilitasi harus dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara itu pemberian amnesti dan abolisi harus dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. “Agar Presiden benar-benar selektif dalam menggunakannya, meskipun tidak mengurangi hak Presiden,” katanya.

  3. 12 paź 2021 · 1. Amnesti. Dalam memberikan Amnesti, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti merupakan persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan Undang-Undang (UU)...

  4. 28 maj 2023 · Melihat dari tradisi kasus hukum di Indonesia, amnesti diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak kejahatan politik. Namun, Melalui Keppres No. 24/2019 Presiden Jokowi melakukan terobosan hukum dengan memberikan amnesti untuk kasus non politik dengan alasan kemanusiaan.

  5. 19 lip 2019 · Amnesti merupakan hak prerogatif presiden di bidang hukum. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur dan menjamin hak presiden untuk dapat memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti...

  6. 2 maj 2024 · Abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi adalah kewenangan presiden yang tercantum dalam UUD 1945. Grasi dan rehabilitasi dapat diberikan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, amnesti dan abolisi dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  7. Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Pasal 4 UU No. 11 Tahun...

  1. Wyszukiwania związane z amnesti presiden adalah sistem yang tidak dengan melakukan apa dari

    amnesti presiden adalah sistem yang tidak dengan melakukan apa dari dalam