Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), yang berbunyi: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan ...
22 lip 2019 · Setelah amandemen UUD 1945 di masa reformasi, ada perubahan ketentuan soal empat hak istimewa tersebut. Pemberian grasi dan rehabilitasi harus dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara itu pemberian amnesti dan abolisi harus dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
12 paź 2021 · 1. Amnesti. Dalam memberikan Amnesti, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti merupakan persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan Undang-Undang (UU)...
2 maj 2024 · Abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi adalah kewenangan presiden yang tercantum dalam UUD 1945. Grasi dan rehabilitasi dapat diberikan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, amnesti dan abolisi dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
5 lip 2023 · Amnesti adalah sebuah konsep hukum yang secara khusus menyoroti aspek penghapusan atau pengampunan tindakan pidana atau pelanggaran hukum. Sebagai tindakan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah, amnesti memiliki tujuan yang luas dan beragam, mulai dari mengakhiri konflik politik hingga memperkuat kepatuhan pajak.
28 maj 2023 · Perbedaan Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Rehabilitasi. Selain istilah Amnesti, dalam dunia hukum juga dikenal istilah Grasi dan Abolisi. Grasi adalah pemberian Presiden dalam bentuk pengampunan berupa perubahan, pengurungan atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana.
25 lip 2024 · 1. Amnesti. Pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung. Dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. 2. Abolisi.