Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
22 lip 2019 · Ada empat hak ‘sakti’ milik Presiden yang bisa mengubah nasib tersangka atau terpidana. Hak ini bukan termasuk cabang kekuasaan Presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif, namun juga tidak bisa dikatakan sebagai kekuasaan intervensi pada kekuasaan kehakiman.
19 lip 2019 · Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan amnesti kepada mantan guru honorer Baiq Nuril awal minggu ini. Pemberian amnesti ini ...
26 maj 2023 · Amnesti dan abolisi adalah dua konsep yang berbeda dalam konteks penghapusan atau pengurangan sanksi pidana. Amnesti diberikan secara kolektif kepada individu atau kelompok tertentu, dan melibatkan penghapusan tanggung jawab hukum secara menyeluruh dalam suatu periode waktu.
11 paź 2021 · Abstrak. Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 menentukan Presiden Memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan. Dewan Perwakilan Rak yat. dalam ket entuan Pasal (1) Undang - Undang Darur...
Presiden Joko Widodo diminta mengeluarkan amnesti, bukan grasi, bagi Baiq Nuril, yang oleh Mahkamah Agung dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
2 maj 2024 · Abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi adalah kewenangan presiden yang tercantum dalam UUD 1945. Grasi dan rehabilitasi dapat diberikan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, amnesti dan abolisi dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).