Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
12 paź 2021 · 1. Amnesti. Dalam memberikan Amnesti, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti merupakan persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan Undang-Undang (UU)...
19 lip 2019 · Amnesti merupakan hak prerogatif presiden di bidang hukum. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur dan menjamin hak presiden untuk dapat memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti...
Pemberian grasi, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, karena sistem yang dianut dalam UUD 1945 bukan sistem kabinet (parlementer), memang tidak ditegaskan bahwa kekuasaan tersebut dikaitkan dengan fungsi Presiden sebagai kepala negara.
Presiden Joko Widodo diminta mengeluarkan amnesti, bukan grasi, bagi Baiq Nuril, yang oleh Mahkamah Agung dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
6 paź 2021 · Amnesti atau penghapusan hukuman diberikan Presiden Joko Widodo kepada Saiful Mahdi, dosen di Aceh yang dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Teknologi (UU ITE) setelah...