Search results
26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
12 paź 2021 · 1. Amnesti. Dalam memberikan Amnesti, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti merupakan persyaratan umum yang terbit melalui atau dengan Undang-Undang (UU)...
19 lip 2019 · Amnesti merupakan hak prerogatif presiden di bidang hukum. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur dan menjamin hak presiden untuk dapat memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi....
28 maj 2023 · Perbedaan Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Rehabilitasi. Selain istilah Amnesti, dalam dunia hukum juga dikenal istilah Grasi dan Abolisi. Grasi adalah pemberian Presiden dalam bentuk pengampunan berupa perubahan, pengurungan atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana.
Presiden. “Tetapi secara teoritis semua kekuasaan yang disebut di atas melekat dalam fungsi Presiden RI menurut Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 UUD 1945 itu adalah kekuasaan Presiden sebagai kepala negara, dan sebagai kepala pemerintahan.” 88. Di dalam Undang Undang Dasar 1945 sendiri tidak diberi batasan
Pemberian grasi, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
5 lip 2023 · Pengertian Amnesti, tujuan dan manfaat Amnesti, beserta dengan contoh dan perbedaannya dengan konsep yang ada dalam sistem hukum lainnya. Organanisasi Amensti Internasional menuduh negara Israel melakukan tindakan apartheid kepada warga Palestina.