Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 26 lis 2018 · Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).

  2. 7 paź 2021 · Sementara, bila Presiden memberikan amnesti dan abolisi, maka dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan itu diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Lantas apa perbedaan keempat hak istimewa ini?

  3. 22 lip 2019 · Ada empat hak ‘sakti’ milik Presiden yang bisa mengubah nasib tersangka atau terpidana. Hak ini bukan termasuk cabang kekuasaan Presiden sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif, namun juga tidak bisa dikatakan sebagai kekuasaan intervensi pada kekuasaan kehakiman.

  4. 12 lis 2021 · Setelah mengalami amandemen pasal 14 UUD 1945 berubah menjadi dua ayat, yaitu: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

  5. 7 lut 2020 · Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).

  6. KOMPAS.com – Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

  7. 18 lis 2021 · Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2). Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15).

  1. Ludzie szukają również