Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Al Hakim adalah asmaul husna yang mencakup ilmu, hukum, dan hikmah Allah dalam firman dan perbuatan-Nya. Syekh Mushtafa Wahbah dalam Asma’ul Husna lil Athfal menjelaskan, bagi Allah, hikmah adalah mengetahui segala sesuatu kemudian mengadakannya dengan sangat rapi dan sempurna.

  2. Al-hakim, secara etimologis berarti "yang memutuskan" atau "yang menetapkan hukum," mengarah pada zat yang berwenang dalam membuat dan menetapkan hukum. Dalam konteks ushul fiqh, al-hakim yang sebenarnya adalah Allah SWT, sebagai sumber utama dari semua hukum syariat.

  3. 15 kwi 2023 · Abstract. This article is a conceptual study of the periodization of the development of Islamic law, starting from the time of the Prophet Muhammad who brought Islamic dogmatic teachings,...

  4. 1 lut 2023 · Dalam pemaparan kali ini, akan dibahas seputar istilah hukum, hakim dan mahkum fih, sebagai bahan menuju pemahaman kita tentang hukum Islam yang kita terapkan dalam keseharian. Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Ushulul Fiqh menyebutkan definisi hukum sebagai berikut:

  5. Hukum Islam di Indonesia adalah merupakan bahan dan unsur utama Hukum Nasional Indonesia (Dahlan et. al, 1996: 713) [1] ialah sistem hukum yang terbentuk dari proses penemuan, pengembangan dari sistem hukum yang telah ada sebelumnya yakni campuran dari hukum Adat, hukum Agama dan hukum Eropa [2].

  6. 18 sie 2022 · Ciri khas hukum islam, yakni 1) berwatak universal, berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka barada, tidak terbatas pada umat islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa; 2)...

  7. Kita ketahui bersama, hukum Islam di Indonesia bukan sekedar sebuah dokumen historis, tetapi secara informal sejawal pengajaran fikih (hukum Islam) telah ada pada masa kerajaan Samudera Pasai. Hanya saja masih berbentuk halaqoh (majelis ta’lim).