Search results
24 sty 2023 · Berikut ini 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia: Mandiri. Jujur. Adil. Berkepastian hukum. Tertib. Terbuka. Proporsional. Profesional. Akuntabel. Efektif. Efisien. Baca juga: Mengenal Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Penjelasan Tugasnya. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Mohammad Syaiful Aris, - (2021) Hukum Pemilu : Filosofi dan Prinsip Pemilihan Umum Dalam UUD NRI 1945. Setara Press Kelompok Intrans Publishing, Malang. ISBN 978-623-6716-23-6. Abstract. Ketatanegaraan Indonesia berkembang sangat dinamis di era reformasi.
Bab ini menjelaskan secara singkat tentang sejarah pemilu di Indonesia, mulai dari tahun 1955 sampai dengan 2009 yang mencakup gambaran mengenai sistem pemilu, asas pemilu, dasar hukum penyelenggaraan pemilu. badan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. A. Pemilu 1955 (Masa Parlementer). 1. Sistem Pemilu
pemilu (post election) (Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho: 2015:21-22). Di samping itu, ada sejumlah prinsip yang harus diperhatikan penyelenggara pemilu menurut standar International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA), yaitu; Independen, Imparsialitas, Integritas, Transparansi,
12 kwi 2023 · Dikutip situs JDIH BPK RI, Pemilu di Indonesia memiliki landasan pelaksanaan melalui UU Nomor 7 Tahun 2017. Tujuan pemilihan umum seperti yang termuat dalam Bab 2 Pasal 4 di UU tersebut meliputi: Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu ...
Secara prinsipil, Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO8 tentang Pemilihan Umum presiden dan [raki] Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang ...
3 lut 2022 · Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku. Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".