Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 22 paź 2020 · KOMPAS.com - Demokrasi Pancasila merupakan konsep demokrasi yang dipopulerkan oleh Orde Baru pada masa kepemimpinan Soeharto (1966-1998). Istilah Demokrasi Pancasila lahir dari konsep pemikiran yang kontra atau berlawanan terhadap konsep Demokrasi Terpimpin masa Soekarno (1959-1965).

  2. 22 maj 2024 · Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, ideologi dasar negara Indonesia. Demokrasi ini menekankan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum, serta mengintegrasikan nilai-nilai moral yang bersumber dari budaya dan tradisi Indonesia.

  3. 21 gru 2021 · Era pemerintahan pada masa Soeharto dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

  4. 13 mar 2024 · Dinamika Demokrasi Pancasila mengacu pada perubahan, perkembangan, dan interaksi yang terjadi dalam sistem demokrasi yang diimplementasikan berdasarkan asas Pancasila. Dinamika ini menciptakan landasan kuat untuk menjaga keseimbangan dalam menjalankan sistem pemerintahan.

  5. 23 paź 2023 · Implementasi demokrasi berdasarkan Pancasila adalah sebuah upaya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang selaras dengan ajaran dan prinsip dasar dalam Pancasila, yang merupakan ideologi dasar negara Indonesia.

  6. 20 kwi 2021 · Pada dasarnya Demokrasi Pancasila memiliki kesamaan dengan demokrasi secara universal. Namun, terdapat ciri-ciri demokrasi Pancasila yang membedakan dengan demokrasi lainnya sebagai berikut: Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

  7. 27 paź 2021 · Pada gagasan demokrasi, pemerintah adalah kumpulan berbagai aktivitas dikuasai atas nama rakyat, yang tunduk terhadap pembatasan untuk memberikan jaminan bahwa kekuasaan pemerintah tidak disalahgunakan penguasa. Pembatasan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar dengan membatasi kekuasaan pemerintah agar terciptanya hak-hak warga negara.