Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.

  2. 12 wrz 2020 · Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp50 juta, kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.

  3. UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah. Ketentuan Penggunaan UP Pembayaran dengan UP paling banyak sebesar Rp50 juta kepada setiap kepada penerima/penyedia barang/jasa, kecuali untuk pembayaran honorarium dan ...

  4. 16 paź 2021 · Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM nomor: 169.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Besaran Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) tahun 2020.

  5. Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.

  6. dana yang dapat dibayarkan dengan UP tunai masih tersedia dalam DIPA. (8) Penggantian UP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan apabila telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari besaran UP tunai. (9) Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN

  7. 4 cze 2024 · Cara Menghitung Denda PBB. Untuk menghitung besaran denda, mari asumsikan kalau tagihan pajakmu Rp1.000.000,00. Dengan jangka waktu keterlambatan 12 bulan atau satu tahun. Berdasarkan informasi di atas, maka cara menghitung denda PBB yang bersangkutan adalah sebagai berikut. Rp1.000.000,00 x 2% x 12 bulan = Rp240.000,00.

  1. Ludzie szukają również