Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. yuridis normatif dengan menganalisis dan mendeskripsikan konsep gender dalam hukum Islam secara jelas yang terdapat di dalam al-Qur’an maupun Hadis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Islam mengajarkan persamaan antara manusia, baik antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan yang meninggikan atau merendahkan

  2. Membicarakan keadilan dan kesetaraan (gender issues) di dalam Hukum Islam tidak bisa kita lepaskan dari tuntunan Al Qur`an dan Hadist sebagai sumber pokok dari Hukum Islam.

  3. Sebagai agama universal, Islam menjembatani persamaan fungsi dan peran sosial tersebut. Keseteraan fungsi dan peran laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari nilai-nilai ilahiyah dan nilai-nilai esensial tersebut merupakan hikmah yang dalam terhadap adanya kesetaraan gender.

  4. The article discusses the gender bias in Islamic law (fiqh) by analyzing the social history of Islamic law. Based on this analysis, it can be concluded that gender bias in Islamic law is influenced by the condition of socio-cultural time and place, where jurisprudence formulated.

  5. Dalam kaitannya dengan Islam, gender dengan ragam teori dan alirannya secara kritis-dekontruktif mulai menyoroti konstruksi hukum Islam karena “mengandaikan” bahwa konstruksi hukum Islam bias gender, subordinatif dan partiarkis terhadap perempuan.

  6. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Walau masih ada beberapa pasal dalam KHI yang bias gender, namun sebagai salah satu hukum positif di Indonesia secara umum bisa disimpulkan bahwa KHI untuk saat ini cukup menampakkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hubungan hukum keluarga.

  7. Sebagaimana dijelaskan di depan, pada dasarnya Islam sangat menekankan penghormatan dan persamaan manusia, dan kesetaraan gender. Dalam sejumlah teks suci, baik yang bersumber dari al-Qur’an maupun al-Hadis, terdapat penegasan yang gamblang mengenai sistem kesetaraan jenis kelamin,

  1. Ludzie szukają również