Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 4 dni temu · Pada dasarnya, netizen yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dalam hal ini mengunggah konten bunuh diri dengan menyebutkan identitas korban (nama lengkap, foto, jenis kelamin, dan lainnya) ke medsos, berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi dan dapat dipidana berdasarkan UU PDP.

  2. 1 dzień temu · Cara Cek Pinjol Ilegal atau Tidak. Legal atau tidaknya pinjaman online bisa kamu cek melalui laman OJK di www.ojk.go.id.Pertama, pilih menu IKNB dan pilih menu “Fintech” di kanan bawah. Selanjutnya, klik di tautan “Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK” sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru atau langsung saja klik link bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

  3. 4 dni temu · Liputan6.com, Jakarta - Afif Maulana, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun dari Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi perbincangan publik setelah ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji pada 9 Juni 2024. Kejadian tragis ini memunculkan dugaan yang mendalam terkait kasusnya, termasuk spekulasi mengenai keterlibatan aparat kepolisian dalam kematiannya.

  4. 4 dni temu · Kementerian Kominfo membuka kanal website https://aduannomor.id/home, bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait nomor-nomor yang digunakan dalam penipuan.

  5. 4 dni temu · Korban Judol Dikasih Bansos, Muhadjir Singgung Pasal 34 UUD 1945. Menurut Muhadjir, semua orang miskin harus dibantu oleh pemerintah, termasuk korban judol. Ia menegaskan jangan ditafsirkan penjudi online dapat bansos. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK ...

  6. 5 dni temu · Seorang pelajar SMA berinisial AG (18) ditangkap usai diduga memperkosa gadis di bawah umur. Modus pelaku adalah mengajak korban keliling Makassar.

  7. 1 dzień temu · Berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, lalu 26,9 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.