Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non-KUHP serta peraturan daerah setempat.

  2. 1 dzień temu · Dasar hukum hukuman mati di Indonesia diatur dalam Penpres 2/1964. Kemudian, pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Perkapolri 12/2010. ... Pemeringkatan dan penghargaan berbasis survei dan data bagi komunitas hukum di Indonesia. ... Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan ...

  3. Dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan dalam perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim harus mempertimbangkan secara berurutan tahapan sebagai berikut: kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;

  4. 11 lis 2015 · Dalam sistem hukum pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal batas hukuman minimum, yakni dalam hal lamanya hukuman penjara dan hukuman kurungan. Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 181) dalam menjelaskan soal perbedaan pokok antara hukuman penjara dan hukuman kurungan ...

  5. Question: Apakah yang dimaksud dengan tindak pidana ringan dalam hukum pidana di Indonesia? Apakah benar para hakim dan jaksa masih memakai patokan nilai nominal yang tersebut dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Apa konsekuensi serta perbedaan antara pencurian biasa dengan tindak pidana pencurian ringan?

  6. 28 wrz 2017 · HUKUM PIDANA INDONESIA . FAILIN. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja Payakumbuh. Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam Sumatera Barat. e-mail: failin.alin87@gmail.com ...

  7. 15 lut 2022 · Menurut MA, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482).