Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. Pasalnya, ancaman pidana penganiayaan ringan adalah penjara paling lama 3 bulan, di bawah batas yang ditentukan dalam KUHAP untuk tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan, yaitu pidana penjara 5 tahun atau lebih.

  2. 6 gru 2023 · Bunyi Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan ringan adalah: Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau ...

  3. 12 cze 2024 · Dasar Hukum. Referensi. Apa Itu Pasal Penganiayaan Ringan 352? Pasal penganiayaan ringan 352 merupakan aturan terkait tindak pidana penganiayaan ringan, dimana tindakan tersebut tidak menyebabkan luka atau penyakit, serta tidak menyebabkan korban tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya.

  4. Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.

  5. 21 mar 2024 · Tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya termasuk di dalamnya berupa tindak pidana penghinaan ringan yang tertuang dalam buku II KUHP tentang kejahatan.

  6. 1 sie 2022 · Tindak pidana penganiayaan sendiri diatur dalam Pasal 351- Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi dalam penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat.

  7. 5 gru 2023 · Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

  1. Ludzie szukają również