Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 15 maj 2024 · tirto.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Perubahan ini menandakan era baru dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, dengan fokus pada pemerataan layanan dan keadilan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

  2. 14 maj 2024 · Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan, pada Rabu ...

  3. 20 maj 2024 · TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

  4. 13 cze 2024 · Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya paling lambat 30 Juni 2025. Peraturan tersebut telah dikeluarkan sejak 8 Mei 2024.

  5. 12 maj 2024 · Presiden Jokowi akan menghapus sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

  6. 14 maj 2024 · Dalam peraturan BPJS kesehatan terbaru 2024, mengatur sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan begitu, tidak ada lagi kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Namun, dengan berlakunya aturan terbaru ini, besar iuran pun akan berubah.

  7. 14 maj 2024 · Pemerintah secara resmi akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Begini fakta-faktanya.

  1. Ludzie szukają również