Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 6 gru 2023 · Pada intinya, baik dalam Pasal 315 KUHP maupun Pasal 436 UU 1/2023, tindak pidana disebut penghinaan ringan karena tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis. Ucapan-ucapan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan misalnya memaki seseorang dengan mengatakan anjing, asu, sundal, bajingan dan lain sebagainya.

  2. Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non-KUHP serta peraturan daerah setempat.

  3. Kalkulator kecepatan, jarak, dan waktu ini akan membantu Anda menemukan nilai dari kecepatan, jarak, dan waktu dengan menggunakan rumus d=st, s=d/t, t=d/s. Sebuah kalkulator kecepatan yang mudah digunakan dan juga intuitif.

  4. Kasus tindak pidana ringan yang terjadi di Indonesia membutuhkan suatu terobosan hukum di dalam penyelesaiannya. Seperti contoh, yang dialami nenek minah yang mencuri tiga buah kakao, divonis hukuman penjara selama satu bulan 15 hari dengan masa tiga bulan percobaan. Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2012 tentang

  5. 4 sie 2022 · Di Indonesia, Laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tentang Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia selama periode Juni 2021 – Mei 2022 mencatat setidaknya terdapat 50 kasus penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang ...

  6. 27 mar 2023 · Hudud dipraktikan secara langsung hingga saat ini bahkan di Indonesia atau lebih tepatnya di daerah Aceh. Dilansir dari Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hudud merupakan jenis hukuman yang besar dan bentuknya telah ditentukan dalam hukum qanun secara jelas.

  7. Pada dasarnya, berdasarkan penelusuran kami, hukuman-hukuman yang ada di Indonesia itu di antaranya ada 16 (enam belas), yakni: hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, hukuman tutupan, kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban), hilangnya suatu keadaan hukum yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru ...