Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 6 gru 2023 · Pada intinya, baik dalam Pasal 315 KUHP maupun Pasal 436 UU 1/2023, tindak pidana disebut penghinaan ringan karena tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis. Ucapan-ucapan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan misalnya memaki seseorang dengan mengatakan anjing, asu, sundal, bajingan dan lain sebagainya.

  2. Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non-KUHP serta peraturan daerah setempat.

  3. Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3) KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP).

  4. 6 sty 2020 · Tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)...

  5. 14 wrz 2018 · Tapi, jika semua unsur pidananya terbukti, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum (vide Pasal 193 ayat 1 KUHAP). Ketika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, inilah tugas hakim paling krusial: menjatuhkan berat-ringannya hukuman (strafmaat).

  6. Pada dasarnya, berdasarkan penelusuran kami, hukuman-hukuman yang ada di Indonesia itu di antaranya ada 16 (enam belas), yakni: hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, hukuman tutupan, kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban), hilangnya suatu keadaan hukum yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru ...

  7. 7 paź 2023 · Salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya hukuman pelaku korupsi di Indonesia adalah lemahnya sistem hukum. Proses hukum yang lamban, birokratisasi berlebihan, dan kekurangan sumber daya manusia dan keuangan dalam sistem peradilan dapat menghambat pengungkapan dan penuntutan kasus korupsi.